Syarat untuk bisa di badalkan : 1. Sudah Meninggal Dunia / Wafat 2. Belum pernah melaksanakan Umroh / Haji sebelumnya 3. Udhur Syar'i (Sakit Parah / Usia sudah Renta)
Fasilitas yang di dapatkan : 1. Dokumentasi Video & Foto 2. Sertifikat Badal Umroh 3. Souvenir