Syarat untuk bisa di badalkan : 1. Sudah Meninggal Dunia / Wafat 2. Belum pernah melaksanakan Haji sebelumnya 3. Udhur Syar'i (Sakit Parah / Usia sudah Renta)
Fasilitas yang di dapatkan : 1. Dokumentasi Video & Foto 2. Sertifikat Badal Haji 3. Souvenir