Syarat Ketentuan Transaksi Badal Haji

Syarat untuk bisa di badalkan : 
1. Sudah Meninggal Dunia / Wafat
2. Belum pernah melaksanakan Haji sebelumnya
3. Udhur Syar'i (Sakit Parah / Usia sudah Renta)

Fasilitas yang di dapatkan :
1. Dokumentasi Video & Foto
2. Sertifikat Badal Haji
3. Souvenir

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id