Syarat Ketentuan Transaksi Badal Haji
Syarat untuk bisa di badalkan :
1. Sudah Meninggal Dunia / Wafat
2. Belum pernah melaksanakan Haji sebelumnya
3. Udhur Syar'i (Sakit Parah / Usia sudah Renta)
Fasilitas yang di dapatkan :
1. Dokumentasi Video & Foto
2. Sertifikat Badal Haji
3. Souvenir
